TEMPO.CO, Semarang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat 42 anggota penyelenggara pemilu sejak lembaga ini dilantik pada Juni 2012. Pemecatan itu dilakukan terhadap penyelenggara pemilu yang terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun Panwaslu di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
“Mereka dipecat gara-gara melakukan pelanggaran, terutama terkait pelanggaran kode etik,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Semarang, Selasa, 2 April 2013. Dia menjelaskan, dari 42 orang itu, sekitar 80 persen di antaranya anggota KPUD dan sisanya anggota Panwaslu.
Bekas Ketua Bawaslu itu menjelaskan, pemecatan terhadap penyelenggara pemilu itu terdiri atas 31 orang pada 2012 dan 11 orang pada 2013. Ke-11 orang itu terdiri dari tiga anggota KPUD Gorontalo, lima anggota KPUD Puncak, dan tiga anggota KPUD Bengkulu.
Pada 2012, DKPP menerima pengaduan 90 perkara. Sedangkan pada 2013 hingga Maret, DKPP sudah menerima pengaduan 67 perkara. “Ada kecenderungan pengaduan ke DKPP meningkat,” kata Nur. Rata-rata yang diadukan adalah Ketua KPUD dan anggota KPUD.
Rata-rata pelanggaran di daerah adalah keperpihakan penyelenggara pemilu dan penghilangan hak konstitusional warga. Menurut Nur, banyak anggota KPUD maupun Panwaslu memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan. “Rata-rata bargaining position-nya dengan aktor politik lokal, terutama calon inkumben,” kata Nur.
Dia mencontohkan, ada anggota KPUD yang menerima fasilitas pertemuan dengan peserta pemilu, ada yang memberi informasi kepada calon kepala daerah sehingga merugikan calon lain. Unsur-unsur yang diadukan mulai dari bukti-bukti, adanya kesengajaan, motif hingga suap. “Keputusan pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu dari DKPP bersifat mengikat dan final,” ujar Nur.
Dewan Kehormatan meminta agar KPU pusat memperbaiki tahap seleksi anggota KPUD provinsi maupun kabupaten/kota. “Pengetatan seleksi sangat urgent untuk mencegah tindakan anggota KPUD melanggar aturan dan etika,” kata Nur.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Para Pengontrak Rusun Marunda Mulai Diusir Pemilik
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Soal Bendera Aceh, Ini Tanggapan SBY
Fakta-fakta Menarik Jelang Chelsea Vs MU
Pati, Kota Seribu Paranormal