Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tambang Emas Banyuwangi Mulai Disidangkan  

image-gnews
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana gugatan Interpid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa besok, 2 April 2013.

Bagian Hubungan Masyarakat PTUN Surabaya, Tri Cahya Indra Permana, mengatakan pada persidangan awal dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap kelengkapan berkas gugatan. ”Majelis hakim yang akan menyidangkannya terdiri dari Dani Elpah, Tri Cahya Indra Permana, dan Indaryadi,” katanya kepada Tempo, Senin, 1 April 2013.

Pihak penggugat, diwakili direkturnya, Vanessa Marie Childraw. Ia didampingi kuasa hukumnya dari kantor Kailimang dan Pontoh. Informasi yang diperoleh Tempo, berkas gugatan yang masuk di PTUN ditandatangani oleh Harry Pontoh dan Bambang Hartono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi lantaran diduga melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.

Menurut General Manager Intrepid Tony Wenas, sesuai pasal 7A peraturan pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara, pemegang IUP memang dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun, pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham pada perusahaan penerima pengalihan. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," katanya.

Intrepid dan PT Indo Multi Niaga, kata Tomy, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Sanggaran, Banuwangi. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.

Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony pula, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya kepada Bumi Suksesindo. Bupati Banyuwangi, melalui surat keputusannya, menyetujui pengalihan IUP tersebut tanpa sepengetahuan Intrepid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator tambang emas pada areal seluas 11.621,45 hektare yang memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.

Sebelumnya, Intrepid dan Indo Multi Niaga digugat pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis. Bos Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan gugatan perdata dengan kerugian sebesar Au$ 252,5 juta karena dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang Tumpang Pitu.

Menurut kuasa hukum Willis, Alexander Lay, para tergugat memaksa kliennya menandatangani dokumen pelepasan hak atas proyek Tumpang Pitu pada 21 April 2008. Willis mengaku dipaksa memberikannya kepada Emperor Mines, yang kemudian berkongsi dengan Intrepid.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Yudi Pramono, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Abdul Kadir, mengatakan Bupati Banyuwangi siap menghadapi gugatan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, gugatan Intrepid tersebut salah alamat. Sebab selama ini pemerintah Banyuwangi tidak pernah mengenal ataupun bekerja sama dengan Intrepid dalam mengelola pertambangan emas tersebut. "Seharusnya Intrepid menggugat PT Indo Multi Niaga (PT IMN)," ucapnya.

DAVID PRIYASIDHARTA | IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

16 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.