TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya. "Apa pun hasilnya kami menerima karena MK adalah putusan terakhir dari sebuah pilkada," kata dia seusai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, 1 April 2013.
Namun, menurut Rieke, dengan putusan MK ini, pekerjaannya di Jawa Barat belum selesai. Rieke mengaku masih memperhatikan nasib 11 juta warga Jawa Barat yang tak memilih dalam pilkada lalu. "Ini akan mempengaruhi kehidupan 49,1 juta rakyat Jabar," ujar dia.
Berbeda dengan Rieke, kuasa hukum pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, menyatakan keberatan dengan putusan MK. Dia mengaku tak paham mengapa bukti-bukti yang mereka ajukan ditolak. Padahal, menurut dia, setiap keterangan saksi yang mereka ajukan terlebih dahulu mereka hadapkan pada notaris. "Dan itu kait-mengait satu sama lain," ujar dia.
Dari kubu berbeda, kuasa hukum pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Deddy), Sadam Muslihat, mengaku sudah tahu MK bakal menolak gugatan Rieke. Dengan melihat jalannya sidang, kata dia, publik bisa memprediksi putusan penolakan tersebut.
Dengan putusan ini, lanjut Sadam, masyarakat pun tinggal menunggu pelantikan pasangan Aher-Deddy. "Pak Aher-Deddy tinggal menunggu pelantikan kemudian bekerja," kata dia.
MK menyatakan menolak sepenuhnya gugatan Rieke-Teten. Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang diajukan oleh mereka tak ada yang terbukti.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Dua Kejanggalan dalam Kecelakaan Camry Maut
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Segera Disebar
Fitra Sebut Petinggi Polri Terima Rp 11,5 Miliar