Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitra Temukan Dana Rp 97 Miliar di Polri Tak Jelas

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penerimaan dana di tubuh Kepolisian Republik Indonesia sebesar Rp 97,8 miliar pada 2011 yang tidak jelas peruntukannya. Dana tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penggunaannya tanpa ada persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Koordinator Advokasi Fitra, Muhammad Maulana, mengatakan, dana tersebut berpotensi besar disalahgunakan. "Kami menduga bisa jadi ada yang mengalir ke petinggi-petinggi Polri karena tidak dikelola melalui mekanisme APBN," kata Maulana saat konferensi pers di kantornya, Ahad, 31 Maret 2013.

Maulana mengatakan, seusai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dana tersebut terdiri atas bagi hasil retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4 miliar, pelatihan Rp 17,7 miliar, pelayanan rumah sakit non-badan layanan umum Rp 10,8 miliar, dan pengamanan obyek vital Rp 64,67 miliar. Dia menduga sumber dana retribusi parkir berlangganan tersebut diperoleh dari bagi hasil berdasarkan kontrak antara Kepolisian dan perusahaan jasa parkir.

"Secara pasti, kami juga belum tahu sumbernya seperti apa dan penggunaannya seperti apa. BPK juga tidak menjelaskan soal itu dalam temuannya," kata Maulana.

Menurut dia, empat item penerimaan non-APBN tersebut tidak masuk sebagai jenis PNPB Polri sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Janis PNPB yang berlaku pada Polri. Penerimaan itu juga tidak pernah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Namun, penerimaan itu sangat signifikan.

"Karena belum diatur dalam PNPB, maka Polri menggunakan berdasarkan rumusan internal di Kepolisian," kata Maulana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitra, kata Maulana, merekomendasikan agar Kementerian Keuangan merevisi PP 50 Tahun 2010 tersebut, dan meminta Kepala Polri menertibkan penerimaan dan penggunaan dana non-APBN tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga
EDISI KHUSUS: Guru Spiritual Seleb

Terpopuler

Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat

Tudingan Via Facebook Soal Penyerbuan LP Sleman

Berapa Tarif Ki Joko Bodo?

Abraham Bungkam Soal Usaha Pendongkelan Dirinya

Menulis Kasus LP Sleman di FB, Siapa Idjon Djanbi?

Acara Kongres Demokrat Kacau Balau

Topik terhangat: Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Krisis Bawang | Harta Djoko Susilo Nasib Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

12 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.