TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji masih melenggang bebas karena menolak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan Susno telah melaporkan Kejaksaan ke Markas Besar Polri dan Pengawasan Kejaksaan Agung. Namun korps Adhiyaksa urung mengambil langkah tegas.
"Kami masih mencari cara-cara terbaik untuk mengeksekusi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Selatan, Arif Zahrul Yani. "Kami masih berharap Pak Susno kooperatif," ia menambahkan.
Arif menampik kabar lembaganya takut mengeksekusi Susno lantaran dia mengetahui banyak kasus petinggi negeri ini. Lembanya hanya tak ingin dianggap terpancing oleh aduan-aduan pengacara Susno. "Kami melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan dan protap yang ada, karena semua sudah jelas," ujarnya.
Kejaksaan telah melayangkan panggilan eksekusi sebanyak tiga kali terhadap Susno. Namun Susno yang kini berkarier polikus di Partai Bulan Bintang itu membalas dengan mengadukan Kejaksaan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, jaksa merekayasa putusan Mahkamah Agung.
Susno juga melaporkan jaksa ke Pengawasan Kejaksaan Agung karena pengacaranya diusir dari kantor Kejaksaan. Gara-garanya, pengacara tak menyerahkan Susno dan hanya membayar beban perkara Rp 2500.
Arif mengatakan bila pengacara Susno profesional mereka akan mendukung penegak hukum melaksanakan eksekusi. "Bukan malah merintang pelaksanaan eksekusi," ujar dia.
Adapun pengacara Susno, Frederick Yunandi,sebelumnya menyatakan Susno tidak tepat bila dieksekusi penjara. Sebab, putusan Mahkamah tidak mengamanatkan hukuman badan terhadap kliennya. "Hanya dikatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara," ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.
Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman