Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tewas Jadi Korban Pertikaian Warga Pattimura  

image-gnews
ANTARA/Zainuddin MN
ANTARA/Zainuddin MN
Iklan

TEMPO.CO, Timika- Dua kelompok warga di Jalan Patimura, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Jumat tengah malam bertikai. Puluhan orang bersenjata tajam dan panah saling menyerang. Akibatnya dua orang warga meninggal dunia.

Pada Jumat malam, kelompok warga di Kampung Bombay menyerang kelompok warga Kampung Holat. Kedua kelompok berasal dari Maluku. Pada penyerangan ini sebuah rumah warga dibakar dan seorang warga dibunuh.

Diduga pertikaian antar dua kelompok warga ini terjadi karena masih ada dendam antara warga Kampung Bombay dan warga Kampung Holat. Pertikaian ini masih berkaitan dengan pembunuhan terhadap Hendrikus Silubun pada 1 Januari 2013 di depan tempat karaoke Diva jalan Budi Utomo Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Selain itu warga Kampung Bombay merasa kesal pada warga Kampung Holat. Kekesalan itu bermuara pada tudingan terhadap warga Kampung Holat menjadi penyebab persoalan di areal pendulangan tradisional yang menyebabkan warga Kampung Bombay tidak lagi bisa mendulang emas di aliran tailing PT Freeport Indonesia.

Warga Kampung Bombay kemudian menyerang warga Kampung Holat. Sebanyak 30 warga Kampung Bombay dengan senjata tajam dan panah dari kawat menyerang Jalan Patimura. Karena mereka tidak menemukan Buce Silubun, warga membakar rumah Buce Silubun. Kanit Patroli Polsek Mimika Baru dan anggota Satlantas Iptu Yunan datang ke lokasi tetapi warga Kampung Bombai sudah pergi.

Pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.46 waktu Papua, Kepala Kepolisian Resor Mimika, AJun Komisaris Besar Polisi Jeremias Rontini berusaha melerai kedua kelompok yang bertikai. Puluhan warga Kampung Bombay masih memadati Jalan Patimura sembari membawa parang panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rontini berupaya mengendalikan amarah puluhan warga bersenjata parang. Tetapi warga tidak menghiraukan karena kuatir warga Kampung Holat akan membalas serangan ke Kampung Bombai. Rontini juga berupaya berkoordinasi dengan tokoh warga Kei, Piet Rafra agar warga tidak lagi saling menyerang dan membongkar blockade jalan. Massa akhirnya bersedia membuka blockade jalan, tetapi mereka tetap membawa parang.

Pada Sabtu subuh, sekitar pukul 04.40 waktu Papua, terjadi penyerangan terhadap warga Kampung Bombay di Jalan Busiri. Keluarga John Sangor diserang oleh massa Kampung Holat. Massa membakar rumah milik Budi Heatubun.

Puluhan warga Kampung Bombay kemudian menyerang balik. Sedikitnya 50 warga dengan senjata parang dan panah kawat terlibat kontak fisik. Polisi tidak dapat mengendalikan situasi karena jumlah massa yang sangat banyak. Polisi kemudian meminta tambahan pasukan dari Brimob Detasemen B Mimika, sembari melokalisir areal konflik. Massa mengakhir pertikaian sekitar pukul 05.45 waktu Papua.

Akibat pertikaian ini seorang warga, Rudi Heatubun meninggal dunia akibat luka senjuata tajam, dan tergeletak di tepi jalan. Pada pukul 06.05 waktu Papua Kasat Reskrim Polres Mimika Ajun Komisaris Toni Sarjaka melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi kembali menemukan korban meninggal di depan Salon Nabila, Panus Heatubun. 


TJAHJONO EP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.