TEMPO.CO , Sleman:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Nurlaila menyatakan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman merupakan pelanggaran HAM yang serius. Karena ada perampasan hak hidup yang tidak bisa digantikan.
"Kami merunut semua yang terlibat atas kasus penembakan di LP, ini pelanggaran HAM yang serius," kata dia di LP Cebongan.
Siti bersama robongan yaitu Koordinator Biro Penegakan HAM Sriyana, penyelidik Mimin dan Arif Setyabudi mengunjungi LP kelas II B itu. Selama tiga hari ke depan mereka mengumpulkan data dan informasi mengenai peristiwa di LP.
Ia menambahkan, informasi dan data nantinya direkomendasikan ke semua pihak. Setelah menyelidiki LP, Komnas juga menyelidiki pemindahan empat tahanan yang tewas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke LP. "Kami juga akan mendatangi keluarga korban dan korban dari TNI," kata dia.
Ia yakin, peristiwa eksekusi brutal ini akan terkuak. Apalagi yang diserang berada di institusi negara. Institusi negara yang seharusnya memberi rasa aman kepada mereka di dalamnya.
Empat tahanan tewas akibat penembakan brutal. Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29) dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Mereka ditahan lantaran menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI Sersan Satu Santoso di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013. (Baca lengkap: Serangan Penjara Sleman)
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat Tempo.co: Kudeta || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terkait
Kata Polisi Soal Tersangka Serangan Penjara Sleman
Pangdam Diponegoro: Kami Tak Terlibat di Cebongan
Pramono Edhie Pernah Dipanggil Om oleh Anaknya
Komnas HAM: Kasus Penjara Sleman Terkesan Ditutupi