TEMPO.CO, Lhokseumawe- Puluhan ton bawang merah jenis peking (siung tunggal) ilegal asal Malaysia diamankan pihak Bea dan Cukai Langsa Propinsi Aceh. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Kuala Langsa Arif Andrian mengatakan, penangkapan terjadi saat ada aktivitas bongkar-muat bawang di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seuruwey, Kabupaten Aceh Tamiang, kemarin.
“Dinihari tadi kami menarik ke Kuala Langsa dengan kapal nelayan. Ada tujuh orang anak buah kapal kami amankan,” kata Arif.
Arif menambahkan, untuk proses selanjutnya setelah penggagalan penyelundupan itu, Bea dan Cukai akan menyelidiki dan menyidik kasus itu.
Menurut Arif, bawang ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan boat barang yang diduga bisa dimuat dari Pelabuhan Port Klang Malaysia.
Di Pasar Langsa, harga jenis bawang merah yang dikonsumsi untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 30-40 ribu per kilogram. Adapun harga bawang jenis Peking siung tunggal lebih murah dibanding harga bawang yang yang memiliki siung ganda.
IMRAN MA