TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
”Dalam proses tidak pidana korupsi atas tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian atau menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah kepemilikan,” ujar Johan di kantornya, Selasa, 26 Maret 2013.
Menurut dia, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret kemarin. Saat ini Komisi tengah berupaya menelusuri aset miliknya. "Kalau ada penyitaan tentu saja akan disampaikan," katanya.
Untuk kasus ini, Johan melanjutkan, Luthfi dituding melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Johan menambahkan, berkas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Luthfi akan disatukan. "Kemungkinan besar," kata dia.
Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan setelah KPK menangkap orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien. Fathanah diduga sebagai pengatur keluar-masuknya duit untuk Luthfi.
Ia ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan impor daging sapi. Selain itu, Luthfi dikabarkan telah menerima mobil Land Cruiser dari Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Tahanan LP Sleman Sempat Dianiaya Sebelum Ditembak
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Asal-usul Peluru di Penjara Cebongan Sleman
Gara-gara Eyang Subur, Adi Bing Slamet Dimusuhi
Pengamat: Penyerangan LP Sleman Tanda Frustrasi