Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Pemilik Showroom Harrier Anas  

image-gnews
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah). ANTARA/Fanny Octavianus
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik ruang pamer PT Duta Motor, tempat pembelian mobil Toyota Harrier milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Frans Guna Wijaya, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 25 Maret 2013. 

Frans mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.10. Ia enggan berkomentar saat memasuki ruang steril KPK. Dia hanya berjalan menunduk tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Frans diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum, tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji terkait dengan proyek olahraga Hambalang dan proyek lain.

Anas dijadikan tersangka pada 23 Februari lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, KPK belum membeberkan besaran hadiah dan janji yang diterima oleh Anas.

Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk yang merupakan pelaksana proyek Hambalang. 

Mobil Harrier tipe 2.4 ini dibeli seharga Rp 670 juta. Nazar mengatakan pemberian Harrier itu dimaksudkan agar Anas mengusahakan Adhi Karya menjadi pelaksana proyek berbiaya Rp 1,07 triliun tersebut. Nazar menyebut Grup Permai membeli Harrier tersebut di Duta Motor pada 12 September 2009 dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pacific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazar juga menuding Anas menerima duit Rp 100 miliar dari proyek Hambalang. Duit tersebut digunakan Anas untuk maju sebagai calon Ketua Umum Demokrat saat kongres di Bandung pada Mei 2010.

Anas membantah semua tudingan Nazar itu. Anas, dikutip dari pengacaranya Firman Wijaya, mengatakan mobil tersebut dibeli dengan cara mencicil kepada Nazar. "Itu transaksi keperdataan jual-beli," kata Firman pada 19 Februari lalu.

Dua pekan lalu, KPK juga memeriksa ayah Frans, yakni Hadi Wijaya. Seusai pemeriksaan, Hadi mengatakan Frans yang menerima duit pembelian Harrier. Hadi juga membenarkan adanya transfer dari rekening Frans ke tabungannya di Bank Central Asia. 


RUSMAN PARAQBUEQ

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato

Demi Lovato Panaskan Istora 

Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival

Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.