TEMPO.CO, Madiun - Dua media televisi lokal di Madiun, JTV Biro Madiun dan Sakti Madiun, terancam akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur. Pasalnya, keduanya menayangkan iklan dua bakal calon bupati Madiun, Muhtarom dan Sukiman. Padahal belum waktunya masa kampanye.
Iklan tersebut sudah ditayangkan dalam sebulan terakhir. Sementara masa kampanye pada 8-21 Mei 2013. "Kami akan mengirim surat ke dua media televisi tersebut," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun Slamet Widodo, Kamis, 21 Maret 2013.
Slamet mengancam akan melaporkannya ke KPID Jawa Timur jika himbauan dari Panitia Pengawas tak digubris. "Bisa kami laporkan ke KPID tapi kami ajak ngomong dulu kalau muatan iklannya itu tidak benar menurut aturan," ucapnya.
Setiap hari, dua media televisi lokal tersebut menayangkan iklan berisi program kerja dan prestasi Muhtarom selama jadi Bupati Madiun. Dua media tersebut juga menayangkan kegiatan Sukiman saat memberikan bantuan ke masyarakat. Bahkan ada ajakan untuk memilih salah satu calon.
Muhtarom dan Sukiman sebenarnya belum ditetapkan menjadi calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. "Penetapan calon akan dilakukan 23-24 Maret 2013," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni.
Pasangan incumbent, Muhtarom dan Iswanto, diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Sedangkan Sukiman yang berpasangan dengan Sugito diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Golkar.
Sukiman dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun dan dimutasi menjadi Sekretaris Daerah Trenggalek dan sudah mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai bupati. Diduga pindahnya Sukiman ke Trenggalek karena ketidakharmonisan dengan Muhtarom sebagai Bupati Madiun. Kini Sukiman bersaing dengan Muhtarom memperebutkan kursi bupati.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Polisi Tangkap Semua Pelaku Penyerangan Tempo
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP