TEMPO.CO, Madiun - Pembunuh satu keluarga di Madiun, Agus Basuki, 35 tahun, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Subsidernya Pasal 338 KUHP," kata salah satu JPU, Slamet Widodo, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 20 Maret 2013.
Terdakwa juga didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Salah satu korbannya masih anak-anak sehingga terdakwa juga dijerat UU Perlindungan Anak," kata Slamet.
Sesuai Pasal 338 KUHP, terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.
Agus menghabisi nyawa satu keluarga pasangan suami-istri, Mohamad Giantoro alias Aan, 35 tahun, dan Retno Sugaiarti, 35 tahun, serta anak sulung mereka, Stevani Firstania Capolista alias Tania, 11 tahun. Motifnya dia kesal ditagih korban Aan agar mengembalikan uang imbalan ritual penggandaan uang. Padahal, ritual penggandaan uang itu hanya akal-akalan Agus untuk menguras harta korban. Setelah, Agus meracuni para korban dengan potasium sianida yang dicampur dalam minuman.
Retno ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang ke Madiun , 9 Januari 2013. Kematian Retno yang sedang hamil lima bulan mengandung anak ketiga ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota.
Selang empat hari, mayat Aan dan Tania ditemukan di hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Kematian Aan dan Tania ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun (kabupaten).
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum tunjukan pengadilan negeri. Usai dakwaan, terdakwa maupun penasihat hukum tak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, JPU belum memanggil para saksi sehingga sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Udjianti itu ditunda hingga Rabu, 27 Maret 2013.
"Tidak perlu eksepsi karena lokasi dan waktu kejadian serta pelaku dan korban sudah jelas dalam dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja. Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa baru sebatas perlakuan hukum yang normatif. Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum dan masih jadi tulang punggung keluarga.
Sidang kali ini dijaga puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengantisipasi amukan massa dari keluarga. Sidang berlangsung lancar dan terdakwa dengan diborgol langsung dibawa dengan mobil tahanan usai sidang.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang