TEMPO.CO , Sumenep:Ketua Umum Forum Peduli Memerangi Korupsi Bibit Samad Rianto menilai apa yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi dalam menangani kasus Djoko Susilo sangat tepat. Penyitaan aset tersangka kasus simolator SIM punya payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang pencucian uang.
"Inginnya semua koruptor dimelaratkan," katanya usai dialog penenanganan korupsi di aula pemerintah kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2013.
Pemelaratan koruptor, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga bisa menekan angka korupsi. Namun, kata mantan pimpinan KPK ini, Djoko Susilo harus membuktikan harta kekayaan yang disita hasil kejahatan atau tidak. "Penyitaan sudah sesuai pasal 69," katanya.
Catatan Tempo, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, selain Djoko, penyitaan harta kekayaan juga dilakukan kepada tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah Wa Ode Nurhayati.
KPK sejauh telah menyita harta Djoko yang bernilai sekitar Rp 100 miliar. Harta itu berupa rumah mewah, tanah dan SPBU yang tersebar di pulau Jawa. Nilai taksir harta Djoko ini jauh lebih besar dibandingkan laporan terakhir harta kekayaan Djoko susilo ke KPK yaitu hanya Rp 5,42 miliar. (Baca Topik Terhangat:Paus Fransiskus || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas )
MUSTHOFA BISRI
Baca juga
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Djoko Susilo Pesan Bus di Magelang Via Orang Lain
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
KPK Bantah Cuma Sita Harta Djoko Susilo
Lagi, KPK Sita Tanah 25 Hektare Aset Djoko Susilo