TEMPO.CO, Jakarta--Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi internasional tentang penghilangan orang secara paksa. AFAD berharap Indonesia menjadi negara pertama dan contoh bagi negara Asia lain dalam perjuangan kasus orang hilang.
"Kita ingin melihat realisasi. Presiden hendaknya menghasilkan bentuk hukum nyata, tidak hanya legal mind," kata Sekretaris Jenderal AFAD, Mary Alieen saat ditemui di kantor KONTRAS, Selasa, 19 Maret 2013.
Ia menyatakan, AFAD berharap Indonesia menjadi contoh bagi negara lain agar keluarga korban hilang menemukan jalan keluar dan terjadi perkembangan hukum dunia internasional.
Ia juga mengkritik pemerintah yang sudah empat tahun menerima rekomendasi Pantia Khusus DPR tetapi belum melaksanakan sama sekali. Salah satu point rekomendasi yang menjadi perhatian AFAD adalah ratifikasi konvensi internasional yang sudah ditandatangani Menteri Luar Negeri pada 2006.
"Kita berharap akan ditangapi positif oleh presiden, sudah empat tahun tapi belum juga ratifikasi," kata Mary.
Aktivis HAM asal Filiphina ini juga menyatakan, di negara baru saja meresmikan undang-undang lokal untuk memberi kepastian hukum keluarga korban hilang. Atas undang-undang yang diresmikan pada 21 Desember 2012, pemerintah Filiphina mulai memberikan hukum yang lebih konkret sejak 12 Februari 2012. Simak pula Edisi Khusus Sewindu Munir.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Kontras Desak SBY Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Prabowo Diminta Jujur Soal Kasus Pelanggaran HAM
Komnas HAM Harus Telusuri Rekam Jejak Para Capres
Topik Terhangat:
Hercules Rozario || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas