Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Subang - Aparat Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang kelimpungan dengan hilangnya berkas-berkas kepemilikan lahan "Kebun Binatang" milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kepala Desa Kumpay, Fai Suparmi, mengatakan sejak dirinya dilantik menjadi kepala desa tidak pernah menemukan secuil pun berkas kepemilikan puluhan hektare lahan yang kini sudah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Jadi, kami harus melakukan pemberkasan mulai dari nol lagi," ujarnya, Selasa, 19 Maret 2013.

Atas sebab-sebab itu, Fai hingga kini belum bisa memastikan berapa luas lahan yang dimiliki Djoko. Ia juga belum bisa memastikan, kapan tersangka kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri tersebut mulai memiliki lahan di kawasan Gunung Kumpay itu.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Kumpay, Enceng, menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya lahan "Kebun Binatang" Djoko yang ada di Desa Kumpay seluas 90 hektare. "Angka itu memang belum tentu benar," ujarnya.

Meski begitu, Iyan Sofyan, tukang kebun yang sudah bekerja selama dua tahun di lahan tersebut mengatakan luas lahan Djoko itu tidak kurang dari 60 hektare. Djoko membeli lahan tersebut secara bertahap. "Ada yang dari Dalang Asep Sunandar Sunarya dan ada juga yang dari jenderal lain," tuturnya. Sedangkan sisa lahan lainnya dibeli dari masyarakat melalui orang kepercayaannya, yaitu Komisaris Polisi Suryana.

Iyan berkisah, Djoko membeli lahan dari masyarakat dengan harga beragam. Berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 23 ribu per tumbak atau setara dengan 14 meter persegi. Artinya, lahan warga dihargai mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.600 per meter persegi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pemantauan Tempo, di lokasi lahan perbukitan yang dirimbuni tanaman produktif, seperti jati mas, mahoni, cengkeh, dan rambutan itu, terdapat sebuah vila di puncaknya. Vila tersebut menghadap ke panorama perbukitan dan pegunungan.  Ada juga dua vila lain yang dilengkapi dengan kolam ikan. Juga terdapat bekas istal kuda, kandang sapi, dan kandang rusa. Masih tersisa empat ekor rusa yang tidak terurus di dalam kandang. (Baca Topik Terhangat: Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo  || Nasib Anas)

NANANG SUTISNA

Baca juga
Kasus Djoko Susilo Disidangkan April Mendatang 

Aktivis Sita Rumah Djoko Susilo di Madiun 

Soal Djoko Susilo, Kapolri: Masih Ada Polisi Baik 

Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo 

Benny K. Harman Penuhi Panggilan KPK  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.