TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada pilih kasih dalam pelaksanaan terhadap sejumlah tersangka korupsi seperti tudingan tim pengacara simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Komisi mempersilakan tim hukum Djoko untuk menggugat jika tidak puas dengan langkah lembaga anti rasuah tersebut dalam menyita harta Djoko.
"Saya ingin menegaskan bahwa menyita itu tidak hanya dilakukan pada tersangka DS, tetapi juga kepada tersangka yang lain," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers, Senin, 18 Maret 2013.
Penyitaan juga, kata Johan, juga dilakukan pada tersangka kasus kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. KPK sudah menyita empat mobil mewah AF, merek Toyota Cruiser, Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser Prado, dan Mercy C 200.
Selain itu, kata Johan, penyitaan juga dilakukan pada kasus Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID). Rekening anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, juga diblokir sejak sebelum ada vonis di pengadilan. Begitu juga dengan tersangka kasus Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh."Jadi, tidak hanya dalam kasus simulator dan TPPU dengan tersangka DS," kata Johan.
Sampai pekan lalu, daftar aset Djoko yang disita sudah mecapai 40-an aset. Sebagian besar berupa properti, mobil, pom bensin, dan sawah. Yang terbaru, kemarin, KPK menyita aset berupa tanah di Bali dan Subang.
Menurut Johan, penyitaan ini dibutuhkan supaya KPK sudah punya daftar apabila hendak meminta ganti rugi pada Djoko atas kasus simulator. Kerugian negara dari pengadaan simulator diduga mencapai hingga Rp 100 miliar. Penyitaan harta atas Djoko ini merupakan salah satu yang paling fenomenal. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Penyidik juga bergerak cepat mengendus harta Djoko, baik di dalam dan luar negeri.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi
Kenapa Jokowi Unggul di Bursa Pencalonan Wapres