TEMPO.CO, Medan-Kepolisian Daerah Sumatera Utama bekerja sama dengan Stasiun Karantina I Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 40 ton bawang merah dari India. Bawang itu diamankan polisi berawal dari razia rutin yang dilakukan polisi di Jalan Lintas Sumatera persimpangan menuju, Pelabuhan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.
"Benar kami menyita 40 ton bawang merah selundupan yang dibawa truk dari arah Labuhanruku, Batubara menuju Medan, kemarin," kata Kepala Stasiun Karantina I Hafli Hasibuan, kepada wartawan, Senin 18 Maret 2013.
Bawang merah selundupan itu, kata Hasibuan, diimpor oleh Chen Sheng Hau SDN BHD dengan alamat Lot 2719, Jalan Seruling 59,KS 02 Taman Kliang Jaya, Klang Selangor, Malaysia. "Pengekspornya Mahajan Impex PVT LTD beralamat di Navi Mumbai India," kata Hasibuan.
Menurut Hasibuan, dari keterangan salah satu pengemudi truk yang diamankan, diketahui bawang merah itu diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia oleh seorang pengusaha berinisial Bud alias Fuj, warga Labuhanruku, Batubara. Diduga peyelundup ingin mendapatkan untung tinggi di tengah meroketnya harga bawang di pasaran yang saat mencapai Rp 50 ribu per kilogramnya.
Bawang tersebut, kata Hasibuan, diangkut menggunakana 20 truk. Sebanyak 13 truk lolos saat akan ditangkap petugas setelah bawang diturunkan dari kapal di pelabuhan kecil (tangkahan) di Kabupaten Batubara. Untuk sementara, kata Hasibuan, barang bukti 40 ton bawang disimpan di Laboratorium Stasiun Karantina, menunggu perkembangan penyidikan polisi.
SAHAT SIMATUPANG