TEMPO.CO, Jember - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin siang, 18 Maret 2013, memutuskan bahwa pengganti Abdul Ghafur, yang dipecat sebagai anggota Partai Amanat Nasional, adalah Agus Fatchurrohman. ”Agus memperoleh suara terbanyak di bawah Ghafur dalam Pemilu 2009,” kata Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini seusai rapat.
Menurut Ketty, keputusan tersebut segera disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Sebab, posisi Ghafur sebagai anggota DPRD akan digantikan oleh Agus Fatchurrohman melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Ghafur dipecat sebagai anggota PAN berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/013/II/2013 yang ditandatangani Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan. Dalam SK tertanggal 21 Februari 2013 itu, disebutkan bahwa Ghafur melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji dan dapat merusak citra PAN.
Gonjang-ganjing rencana pelengseran Ghafur sudah muncul sejak awal 2012. Ghafur dinilai melanggar etika, karena meskipun telah menjadi anggota DPRD, ia tetap menerima tunjangan sertifikasi guru SMA Muhammadiyah Jember sejak tahun 2009. Jumlahnya mencapai Rp 100 juta. DPD PAN Jember kemudian melaporkannya kepada DPW PAN Jawa Timur. DPP PAN pun diberi rekomendasi agar memecat Ghafur.
Ketika dimintai konfirmasi bekaitan dengan keputusan KPU Jember, Ghafur enggan bicara. "Maaf, no comment," ujarnya.
Sebelumnya, Ghafur mengatakan siap memperkarakan Hatta Rajasa. Sebab, pemecatan dirinya dinilai sewenang-wenang. Apalagi tunjangan sertifikasi guru yang pernah diterimanya sudah dikembalikannya ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi
Kenapa Jokowi Unggul di Bursa Pencalonan Wapres