TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menuturkan, sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat Provini Sumatera Utara ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2013. Nelayan itu ditangkap pada 1 Maret 2013 karena dituding menangkap ikan di perairan Malaysia. "Semua nelayan yang ditangkap telah sampai di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan," kata Sharif di Yogyakarta, Sabtu, 16 Maret 2013.
Para nelayan itu, kata dia, pulang dengan menggunakan dua kapal tanpa nama. Sharif menambahkan, kepulangan para nelayan itu merupakan kesepakatan setelah pertemuan dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan di Jakarta, 11 Maret 2013.
Menurut Sharif, penangkapan sebelas nelayan Indonesia itu hanya kesalahpahaman. Malaysia menuding nelayan Indonesia berupaya menangkap ikan secara illegal di perairan wilayah teritori Malaysia. "Nelayan kita tidak memiliki peralatan memadai seperti GPS (global positioning system), sehingga tidak bisa melihat arah dan kesasar ke wilayah Malysia," katanya.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan 11 nelayan itu ditangkap polisi Malaysia di perairan sekitar 60 mil dari Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. "Upaya illegal fishing tidak mungkin dilakukan, mengingat para kapal nelayan itu tergolong kecil, hanya sekitar 6 gross ton," katanya.
Dirjen PSDKP mencatat, penangkapan nelayan pada tahun 2013 ini menjadi yang pertama sepanjang awal tahun ini. Pada tahun 2012, ada 293 nelayan yang ditangkap atau ditahan di luar negeri dengan tuduhan serupa. Dari total jumlah nelayan yang ditangkap sepanjang 2012 itu, sebanyak 137 nelayan berhasil dipulangkan dari Malaysia, 115 orang dari Australia, 20 orang nelayan dari Republik Palau, tujuh orang dari Papua Nugini, dan 14 nelayan yang ditangkap di perairan Timor Leste.
PRIBADI WICAKSONO