TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat, 15 Maret 2013. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini diminta menjadi saksi kasus simulator alat uji surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Anas. Menurut catatan Tempo, pemeriksaan setiap Jumat diistilahkan sebagai "Jumat keramat" karena biasanya sang terperiksa akan langsung dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
Anas saat ini sudah menjadi tersangka kasus pemberian hadiah dan janji terkait proyek pembangunan stadion olahraga Hambalang dan proyek lainnya. Namun, Johan mengatakan, Komisi belum menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus itu.
"Yang jelas semua tersangka pasti ditahan. Kapan akan ditahan, penyidik yang mengetahuinya," kata Johan, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut Johan, pemeriksaan Anas saat ini masih sebatas saksi kasus simulator kemudi. Dia pun enggan membeberkan posisi dan keterlibatan Anas dalam proyek berbiaya Rp 196,8 miliar tersebut. "Dia dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan saudara Anas Urbaningrum sebagai saksi," kata Johan.
Surat pemanggilan Anas sebagai saksi Djoko Susilo sudah dikirim, Selasa kemarin. Djoko sendiri menjadi tersangka proyek simulator kemudi bersama anak buahnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo--bekas Wakil Kepala Korlantas. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. KPK menduga kuat proyek ini telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga
Kepala Polda Bantah Jakarta Tidak Aman
Kepala Korlantas Diperiksa KPK
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Kemenkeu: Anggaran Simulator Bagian APBN