TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno harus bertanggung jawab soal dugaan masuknya dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat. Sebab menurut Gamawan, gubernur berperan sebagai penentu keputusan dalam anggaran tersebut.
"Tetapi mengenai kebenarannya saya cek dulu," ucap Gamawan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2013. Ia mengatakan tanggung jawab soal APBD memang ada pada gubernur karena berkaitan dengan Peraturan Daerah.
Baca Juga:
Gamawan mengaku sudah menerima surat penjelasan dari Irwan dan Kepala Biro Sosial Sumatera Barat Jefrinal mengenai adanya dana bantuan sosial tersebut. "Kita harus proporsional untuk membandingkan apakah yang benar versi gubernur atau kabiro," katanya.
Dia enggan menjelaskan detail surat yang diterimanya tersebut. "Kalau menurut gubernur, ini inisiatif sendiri (dari Kabiro Sosial--), tetapi ia mengatakan belum menandatangani. Sedangkan menurut Kabiro ini atas perintah atasannya," kata Gamawan.
Gamawan pun berjanji akan menuntaskan kasus ini. "Dana ini juga harus dilihat apakah bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, empat belas lembaga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Uang Rakyat Sumbar menemukan 10 dugaan pelanggaran dana bansos senilai Rp 1,9 miliar itu. Tim menyebutkan bahwa dana tersebut melanggar asas pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Barcelona Balas Milan Dua Kali Lipat
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres