Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanah dan Rumah Djoko Susilo Bertebaran di Madiun

image-gnews
Rumah Djoko Susilo di Komplek Tanjung Mas Blok D2 II no 2, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Rumah Djoko Susilo di Komplek Tanjung Mas Blok D2 II no 2, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Iklan

TEMPO.CO, Madiun-LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melacak sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Madiun yang diduga milik tersangka kasus Simulator SIM Inspektur Jendral Djoko Susilo. Banyak aset bekas Korlantas Markas Besar Kepolisian RI itu karena Madiun merupakan kota kelahirannya. Di sini pula keluarga besar Djoko Susilo bermukim.

Diduga Djoko memiliki banyak tanah dan bangunan untuk usaha yang dikelola saudara dan keponakannya. Menurut penelusuran aktivis MAKI Madiun ada tujuh aset bidang tanah atas nama Djoko dan anaknya, Popy Pemialya. “Kami cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Madiun, ada enam bidang tanah atas nama Djoko Susilo dan satu lagi atas namanya anaknya,” kata Bendahara Korda MAKI Madiun Sunyoto saat dihubungi, Rabu, 13 Maret 2013.

Dari tujuh bidang tanah tersebut, lima diantaranya berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, dan dua lagi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Satu dari dua tanah yang ada di Oro-Oro Ombo diatasnamakan Popy.

Dari lima aset yang ada di Kanigoro, salah satunya adalah tanah dan rumah yang dulu milik mertua Djoko di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo. “Dulu tanahnya atas nama mertuanya tapi sudah balik nama atas nama Djoko Susilo,” kata Sunyoto.

Ketujuh bidang tanah tersebut seluas rata-rata seribu hingga 4.200 meter persegi. MAKI belum mengecek apakah aset tersebut hanya berupa tanah semua atau sudah ada bangunan tertentu kecuali tanah dan rumah mertua Djoko.

Selain di rumah mertua, kata Sunyoto, Djoko juga pernah tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Sri Unggul Nomor 1 RT 3 RW I, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, sekitar satu kilometer dari rumah mertuanya. Belum diketahui apakah tanah dan rumah orang tuanya itu kini atas nama Djoko atau kakak-kakak Djoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAKI akan terus menelusuri harta kekayaan Djoko di Madiun terutama yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dan suap. “Selama seminggu ke depan kami investigasi aset Djoko Susilo di Madiun,” kata Sekretaris Jendral MAKI Jawa Timur Komaryono yang kini berada di Madiun.

MAKI Jawa Timur menindaklanjuti temuan MAKI Pusat atas aset milik Djoko di Madiun yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. “Hasilnya nanti kami laporkan ke MAKI Pusat,” ucapnya.

Sebelumnya, MAKI Pusat merilis sejumlah aset tanah milik Djoko di Madiun. Temuan MAKI tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan tengah diverifikasi kebenarannya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.