TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga, Jacob Elfinus Sahetapy, mencurigai digelarnya pengusutan kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum tak bersih. Menurut dia, orang yang meminta pembocor sprindik itu diusut memiliki kepentingan tertentu.
"Saya mencium bau, saya curiga," katanya dalam seminar berjudul "Pembangunan Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi" di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2013.
Sahetapy menilai, sprindik bukanlah dokumen istimewa yang tak boleh dibuka. Maka, menurut dia, pembocor tersebut tak perlu dihukum.
Terlebih, dia melanjutkan, masyarakat sudah tahu sejak lama jika Anas memang terlibat korupsi. "Setahun yang lalu orang sudah tahu AU akan jadi tersangka, terdakwa. Kok, diributkan?" ujar dia.
Penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diawali dengan polemik bocornya sprindik. Sejumlah rekan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam tersebut meminta KPK mengusut tuntas bocornya sprindik. KPK menanggapinya dengan membentuk tim investigasi dan komite etik.
Hingga saat ini, selain memeriksa dua pimpinan KPK, komite telah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Menengah Syarief Hassan, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Madjono, dan Ketua Satuan Tugas Penyidikan Kasus Hambalang Ari Widiyatmoko. Komite juga telah memeriksa seorang wartawan dari media TVone, yaitu Dwi Anggia. Sedangkan dua wartawan lain belum dapat diperiksa yaitu, wartawan Tempo dan Media Indonesia.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria