TEMPO.CO, Bandung- Tim Advokasi DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya sudah mendapat kepastian jadwal persidangan untuk gugatan sengketa pemilukada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi. "Kami sidang hari Senin tanggal 18 Maret 2013, jam 11 siang," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut dia, register perkara sengketa itu sudah dikantongi tim kuasa hukum Rieke-Teten, berikut jadwal persidangan yang diperkirakan akan berlangsung maraton hingga berakhir pada awal April 2013 nanti. Arteria mengatakan, pihaknya sempat merevisi berkas Permohonan Keberatan, yang akan dibacakan dalam sidang perdana awal pekan depan.
Dia menuturkan, dalam berkas awal, mencakup 1.912 temuan pelanggaran dengan melampirkan 515 bukti, tapi selepas direvisi, ada penambahan. Kini dalam berkas Permohonan Keberatan itu mencakup lebih dari 2.800 temuan pelanggaran dengan jumal menyertakan 610 bukti. "Semua pembuktian itu audio-visual, biar masyarakat tahu betul pemilukada Jawa Barat berantakan," kata Arteria.
Khusus soal bukti itu, tim advokasi akan membuka Posko di Jalan Tebet Timur Dalam IV/10 Jakarta, untuk memamerkan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi itu. "Bagi yang tidak percaya, kami akan kasih lihat banyak sekali buktinya," kata Arteria.
Arteria mengatakan, pihaknya siap menghadirkan 560 saksi yang akan bersaksi dalam persidangan yang akan berlangsung hanya dua pekan. "Karena Jawa Barat dekat, kami akan maksimalkan," kata dia.
Ketua tim advokasi yang akan membela pasangan Rieke-Teten itu berharap, Mahkamah Konstitusi memberikan terobosan hukum agar semua kesaksian itu bisa didengarkan dalam sidang sengketa pemilukada Jawa Barat. "Pastinya masalah waktu, tapi Mahkamah Konstitusi itu garda terdepan penegakan demokrasi," kata Arteria. "Kami tidak minta Rieke jadi gubernur, tapi murni kami ingin memastikan suara rakyat."
Dia mengklaim, pasangan calon yang di usung partainya, Rieke-Teten, seharusnya unggul dalam pemilukada Jawa Barat itu. Selisih suara dengan Aher-Deddy, kata dia, hanya 0,7 persen. "Rieke-Teten itu nomor 1," kata Arteria.
Arteria menuturkan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi itu akan berlangsung maraton selama 2 pekan. Selepas pembacaan Permohonan Keberatan dari pasangan Rieke-Teten, akan langsung memperdengarkan jawaban keberatan sebelum memasuki pemeriksaan saksi dan berakhir dalam sidang putusan.
AHMAD FIKRI