TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, mengatakan, uang kuliah tunggal (UKT) tidak boleh lebih tinggi dibanding biaya kuliah. Sebab, biaya kuliah tunggal ditalangi dari Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri, hibah penelitian, dan juga uang kuliah tunggal yang ditanggung oleh mahasiswa.
"Uang kuliah tunggal ini akan diberlakukan mulai masa kuliah yang akan datang," kata Djoko ketika dihubungi Selasa, 12 Maret 2013. Menurut dia, uang kuliah tunggal yang akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, perguruan tinggi negeri memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini.
Di hadapan DPR bulan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, konsep UKT berdasarkan realitas uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani pelbagai sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum, dan masih banyak lagi. "Kalau SPP saja, itu murah. Tapi ada sumbangan yang macam-macam membuat aliran dana susah dikendalikan," kata Nuh.
Djoko Santoso menjelaskan, nominal UKT diserahkan kepada setiap PTN berbeda sesuai dengan program studi, letak wilayah, dan karakteristik lainnya. Perguruan tinggi juga harus menentukan kisaran UKT yang dibayar oleh mahasiswa satu dengan yang lain berdasarkan kondisi ekonomi mereka.
"Misalnya, range-nya Rp 0-10 juta, bukan berarti semua harus membayar Rp 10 juta," kata Djoko. Biaya yang dibebankan kepada setiap mahasiswa, kata Djoko, juga tidak boleh melampaui kisaran UKT yang sudah ditetapkan. Tidak selalu UKT ini lebih tinggi dibandingkan total uang kuliah yang selama ini dibayar oleh mahasiswa, meskipun uang pangkal dihapus.
Djoko menambahkan, perguruan tinggi negeri juga masih wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi. Ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jumlah mahasiswa kurang mampu yang wajib ditampung minimal 20 persen untuk seluruh program studi.
Sedangkan data dari Kementerian Pendidikan, jumlah anggaran BOPTN sebesar Rp 2,7 triliun untuk seluruh perguruan tinggi negeri. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, yang hanya Rp 1,5 triliun.
Universitas Padjadjaran (Unpad) saat ini masih menunggu kepastian pemberlakuan (UKT) dari Kementerian Pendidikan Nasional. Jika uang pangkal harus dihapus bagi mahasiswa baru 2013 program S-1, biaya kuliah per semester di Unpad bakal melonjak.
"Rata-rata per fakultas jadi Rp 12 juta per tahun, dan kedokteran Rp 30 juta per tahun," kata Rektor Unpad Ganjar Kurnia kepada Tempo, Sabtu lalu, 9 Maret 2013.
Adapun Universitas Negeri Sebelas Maret belum bisa menentukan UKT lebih mahal atau murah seperti sebelum diberlakukan. Ahad lalu, 10 Maret 2013, Rektor Universitas Sebelas Maret Ravik Karsidi mengatakan, biaya kuliah akan diangsur selama masa kuliah dan nilainya tetap atau flat.
SUNDARI
Berita Lainnya:
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap