TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Darat mulai memeriksa secara mendalam terhadap 30 anggotanya yang terlibat dalam penyerangan ke Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Tim investigasi TNI mendalami peranan 30 orang itu dalam pemeriksaan lanjutan.
"Nanti bisa diketahui peranannya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. Pemeriksaan terhadap 30 anggota Batalion Armed itu dilakukan di markas Komando Daerah Militer Sriwijaya.
Rukman mengaku belum tahu apakah ada provokator di antara 30 orang itu. "Kami menunggu hasil tim investigasi," kata dia. Terdapat lebih dari 100 prajurit yang melakukan pembakaran terhadap Mapolres OKU, Kamis lalu, 7 Maret 2013.
Peristiwa Kamis pagi itu hampir dipastikan buntut dari insiden 27 Januari 2013. Ketika itu Brigadir Wijaya dan Pratu Heru Oktavianus terlibat adu mulut yang berujung pada tewasnya Heru akibat timah panas. Wijaya adalah anggota Polantas Polres OKU, sedangkan Heru berasal dari Batalion 76/15 Armed Tarik Martapura.
Kasus Brigadir Wijaya sendiri sudah diusut oleh kepolisian. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan TNI juga berjanji mengusut para pelaku pembakaran Mapolres OKU. "Kejadian itu di luar kendali, dan harus diusut. Hukuman akan diberikan pada mereka yang dipastikan terlibat," ujar Rukman.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Berita Lainnya:
Bom Meledak di Rumah Kapolda Kalteng di Jakarta
Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup
Gelar Hercules Dibahas Lagi oleh Keraton Surakarta
Tiket Kereta Ekonomi Naik 3x Lipat
Efek Bahaya Tombol Like di Facebook