TEMPO.CO, PEKANBARU - Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari luar negeri. Bersama dengan itu, petugas menangkap TA, seorang pria berusia 38 tahun, warga negara Malaysia yang dari tangannya disita 315 gram kristal bening yang diduga Metamphetamine seharga Rp 472,5 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TIpe Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo dalam eksposenya kepada wartawan, Senin 11 Februari 2013, menyebutkan tersangka TA ditangkap pada Ahad, 10 Februari lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Waktu itu tersangka baru saja mendarat dari pesawat Fire Fly dari Subang Malaysia. Saat pemeriksaan awal dengan X-Ray ditemukan di ujung sepatu kaki kiri dan kanan tersangka terhadap benda mencurigakan berisi kristal bening," katanya.
Dari hasil pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Ditjen BC di Jakarta, kata Aminuddin, kristal tersebut positif nakrotika dan jenis Metamphetamine. Kini TA berada dalam tahanan Kepolisian Resort Kota Pekan Baru untuk pengembangan lebih lanjut. Sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
"Pada barang bukti beratnya yang melebihi 5 gram ,pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milih ditambah sepertiganya," katanya menerangkan.
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler Lainnya:
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta