TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mencurahkan isi hatinya ihwal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengeluhkan minimnya pemberitaan revisi rancangan undang-undang tersebut.
"Kenapa satu RUU yang begitu monumental, yang begitu strategis, kok, tidak sepotong kata pun yang muncul," kata Amir di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
Padahal, ia melanjutkan, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima usulan pemerintah untuk merevisi dua beleid itu. "Tapi, yang turun foto saya di situ, tanpa ada cerita masalah KUHAP dan KUHP," ujar Amir, sambil tertawa.
Menurut Amir, revisi KUHAP dan KUHP sangat penting lantaran baru disampaikan pemerintah kepada Dewan setelah 49 tahun. "Kemudian, KUHAP kita banyak sekali perubahan," ujar politikus Partai Demokrat ini. Ia pun mempersilakan publik memberikan masukan revisi itu. Revisi ini bisa diakses di situs Kementerian Hukum dan HAM.
Kemarin, Dewan telah menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi KUHAP dan KUHP. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 6 Maret 2013, seluruh fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembahasan dua beleid ini ke tahap selanjutnya.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Jokowi Pun Dibuat Iri Warga Rusun Marunda
Anas: Saya Tak Pernah Mundur dari Ketua Umum
'Bisnis Mari Bergaul' yang Membuat Anas Tajir
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri