TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Arya Abdi Effendi dan Ahmad Fathanah. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami tersangka lain, yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"AAE dan AF diperiksa untuk LHI," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 7 Maret 2013. Materi pemeriksaan belum bisa diungkap.
Soal kasus kuota impor daging sapi ini, KPK terus mengembangkan penyidikan hingga ke tingkat pidana pencucian uang. Kemarin, KPK menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia disangka menabrak Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP.
KPK juga terus mengembangkan kasus ini lewat anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim. Ridwan disebut terlibat dalam kongsi makelar dagang dengan AF. Hingga saat ini, KPK terus menelisik keterlibatan anak Hilmi tersebut.
Kasus kuota impor daging sapi mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 lalu. KPK menciduk Ahmad Fathanah bersama teman perempuannya, Maharani. Dari tangan Fathanah disita uang Rp 1 miliar.
Setelah ditelisik, uang tersebut diduga berasal dari dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi. Keduanya diduga menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Fathanah di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, Fathanah membawa uang ke Hotel Le Meridien untuk diserahkan kepada Luthfi.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo