TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Mahdiana. Pencegahan terhadap perempuan yang disebut-sebut sebagai istri kedua Inspektur Jenderal Djoko Susilo itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Maret 2013 dan berlaku selama 6 bulan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pencegahan terhadap Mahdiana berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Menurut dia, pencegahan terhadap Mahdiana dilakukan karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK. ”Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi Djoko sebanyak dua kali,” kata Johan di kantornya, Selasa, 5 Maret 2013.
KPK menetapkan Jenderal Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator alat kemudi yang juga menjerat Djoko. Dugaan pencucian uang yang berasal dari korupsi itu ditengarai mencapai Rp 45 miliar.
Modusnya dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Mahdiana sendiri ditengarai sebagai istri kedua Jenderal Djoko. Berdasarkan penelusuran Tempo, surat nikah Djoko dengan Mahdiana ada di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.
Adapun Tommy Sihotang, pengacara Djoko, mempertanyakan tindakan pencegahan tersebut. Soalnya, menurut dia, Mahdiana selalu bersikap kooperatif sejak awal diperiksa. ”Mengapa dicegah? Kami pun sulit mengomentarinya,” katanya saat dihubungi kemarin. Tommy juga heran atas tindakan KPK karena selama ini kliennya diperiksa terkait dengan kasus simulator. Tommy mengatakan akan menemui Djoko untuk meminta penjelasan detail soal kasus ini. (Baca juga Bisnis Istri Kedua Djoko)
FEBRIANA FIRDAUS | MARIA YUNIAR
Tepopuler
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century