TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Rabu, 6 Maret 2013, seluruh fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembahasan dua RUU ini ke tahap selanjutnya.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Himmayatul Alyah, mengatakan, selama ini banyak persoalan yang timbul akibat masalah kesenjangan hukum. Dia menyebutkan, Komnas HAM telah menerima lebih dari 6.000 pelanggaran yang dilakukan penegak hukum terhadap masyarakat terkait dengan penanganan kasus. "Seperti penyiksaan tersangka dan pengarahan saat rekonstruksi kasus," katanya di kompleks gedung parlemen Senayan, Rabu, 6 Maret 2013.
Oleh karena itu, Demokrat menyetujui perubahan undang-undang tersebut. "Menyetujui untuk direspons lebih lanjut," katanya. Demikian pula dengan pembahasan KUHP, Demokrat sepakat menerimanya.
Paskalis Kossay, perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, baik KUHAP maupun KUHP memang layak diubah karena umurnya yang uzur. Perubahan itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia. "Maka revisi merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan," ujar dia.
Atas kesepakatan itu, Wakil Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan membentuk panitia khusus, tim perumus, dan tim sinkronisasi. Dia berharap kedua beleid itu akan selesai pada periode 2013 ini.
Menanggapi kesepahaman itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersyukur. Menurut dia, Kementerian akan mendukung proses ini. "Kami akan memberikan dukungan penuh dan mengikuti irama dari Komisi III," kata dia.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Ruhut Sitompul Goda Ibunda Raffi Ahmad
Kasus Raffi Ahmad Akan Dibahas di DPR
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu