TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penyidikan terhadap kliennya. Menurut dia, ini terkait dengan pengusutan Komite Etik terhadap kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," katanya di gedung KPK, Jumat, 1 Maret 2013.
Firman menjelaskan, kemungkinan sprindik itu bocor di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan. Agar integritas pemeriksaan terjaga, dia berpendapat lebih baik penyidikan ditunda hingga Komite menghasilkan keputusan. "Supaya tak ada spekulasi di penyidikan ini," ujar dia.
Selain itu, Firman juga menginginkan KPK melakukan proses digital forensik komunikasi antara KPK dan pihak luar. "Siapa tahu ada hubungan komunikasi," kata dia.
Pimpinan KPK sepakat membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum. Mereka juga setuju membentuk Komite Etik dan menunjuk Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai wakil pimpinan Komite itu.
Anggota Komite terdiri atas lima orang. Selain Bambang, unsur internal diisi penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Tiga unsur eksternal yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas adalah Abdul Mukti Fadjar, Anis Baswedan, dan Tumpak Haturangan Panggabean.
Dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai akhir Februari kemarin, KPK akan menyampaikan hasil penelusurannya pada publik. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas pada publik," ujar salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua.
NUR ALFIYAH