TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Mahfud Md. menilai penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi bukanlah hasil politisasi.
Menurut dia, tanpa adanya politisasi proses hukum apa pun, Anas akan tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ingat, ya, saya tidak sependapat dengan orang yang mengatakan kasus Anas itu dipolitisasi. Enggak ada yang politis," kata Mahfud saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Selasa, 26 Februari 2013.
Ia menyatakan, secara tegas, proses hukum terhadap Anas tetap harus berjalan dengan semestinya. Menurut Mahfud, orang yang sudah jelas buktinya melakukan korupsi tidak boleh diampuni dan harus dihukum. Proses hukumnya juga harus diberlakukan kepada siapa saja tanpa memandang jabatan atau relasi tersangka.
"Apakah Anas atau bukan, kalau korupsi sikat saja. Negara kita mau ambruk, jadi jangan kalau teman korupsi kemudian ditutupi," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa KAHMI memang akan memberikan pendampingan hukum bagi Anas. Tapi itu bukan berarti KAHMI mendukung tindakan korupsi. KAHMI justru berharap KPK bisa menjalankan proses hukum terhadap Anas dengan lebih tegas. "Kami dari KAHMI memantau saja, tidak akan membela."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada 23 Februari 2013. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait dengan proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota DPR RI. Penetapan status tersangka ini adalah hasil gelar perkara kasus Hambalang yang dilakukan komisi antirasuah terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Wisma Olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan status tersangka ini akhirnya diresmikan melalui surat perintah penyidikan dengan tanggal 22 Februari 2013, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Hambalang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara. Simak kisruh Partai Demokrat di sini.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita populer:
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator
Limbad Akan Maju Sebagai Calon Bupati Tegal
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Pelapor Kasus Simulator Diinapkan di KPK