TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis antikorupsi Indonesian Court Monitoring (ICM) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi kasus dugaan korupsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Kami meminta Ketua Mahkamah Konstitusi hormati KPK sebagai sesama lembaga negara," kata Direktur ICM Tri Wahyu, Senin, 25 Februari 2013. Wahyu menyampaikan pernyataan itu menyusul ucapan Mahfud yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Anas adalah peristiwa politik karena ada pimpinan KPK yang setuju dan tidak setuju.
Dalam pertemuan Mahfud dengan Anas di kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 23 Februari lalu, Mahfud meminta KPK bersikap adil. Jika tidak, Mahfud menengarai sikap tersebut justru akan berbalik menjadi pukulan bagi KPK.
Wahyu mengatakan, sebagai hakim konstitusi, Mahfud mestinya bersikap independen. Dia menyayangkan pernyataan Mahfud tadi karena selama ini Mahfud dianggap sebagai tokoh yang memiliki integritas dan memperjuangkan penegakan hukum.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terpopuler lainnya:
Saan Mustopa: Anas Bukan Lagi Kader Demokrat
Julia Perez Resmi Dinyatakan Buron
Beda Soeharto dan SBY Soal Cara Urus Partai
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Vena Melinda Gugat Cerai Suami
Anas Masih Konsolidasi Soal Sprindik KPK
Iklan Garuda Kini Termpampang di Kandang Liverpool
Argo Film Terbaik Oscar 2013
Marzuki: Anas Seharusnya Jelaskan Soal Nazar
Ditemukan, Benua yang Hilang di Samudra Hindia