TEMPO.CO, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan melarang penayangan iklan pengobatan tradisional secara berlebihan di televisi dan radio. Iklan pengobatan tradisional dilarang melakukan promosi berlebihan, menyatakan memberi jaminan kesembuhan pasien, menyebutkan alamat praktek, dan menayangkan testimoni pasien.
Anggota Komisi Penyiaran Sulawesi Selatan, Alem Febri Sonni, mengatakan saat ini sejumlah lembaga penyiaran telah ditegur oleh KPID Sulawesi Selatam karena menyiarkan iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan. Alem mengatkan lembaga penyiaran yang pernah ditegur adalah TVRI, Makassar TV, Celebes TV, dan Fajar TV. "Jika masih melanggar sanksinya terberatnya adalah pencabutan izin siaran," ujarnya, Selasa, 26 Februari 2013.
Anggota Komisi Penyiaran Sulawesi Selatan, Sumaezita Suaman, menambahkan, ada beberapa isi iklan yang juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Seperti memakai baju putih seakan akan menyerupai dokter dan penamaan klinik pada praktek pengobatan. "Untuk dikatakan klinik harus ada syarat. Misalnya memiliki sejumlah dokter ahli," kata Sumaezita.
Namun, sejumlah pemimpin media mempertanyakan kebijakan itu. Misalnya, Direktur Operasional Celebes TV Muannas. Menurutnya, setiap orang atau lembaga memiliki hak untuk mempromosikan diri. Sehingga media tidak bisa selalu disalahkan. Karena umumnya klinik pengobatan tradisional ini telah mengantongi izin praktek dari Departemen Kesehatan. "Kalo melanggar yah dicabut izinnya. Sehingga tidak beriklan lagi," kata Muannas.
Direktur Bosowa Radio, Ramadhani, mengatakan sepakat jika konten iklan yang melanggar tidak boleh disiarkan. Namun, ia mengatakan pemerintah juga mesti tegas terhadap praktek kesehatan yang masih marak di tengah masyarakat. "Misalnya dukun beranak," kata Ramadhani.
Dengan adanya larangan ini, menurut Ramdhani, akan mempengaruhi bisnis penyiaran. "Karena otomatis jumlah iklan akan berkurang," katanya.
MUHAMMAD YUNUS