TEMPO.CO,Cianjur - Pelaksanaan pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Cianjur tergolong paling cepat. Pelaksanaannya hanya memakan waktu sekitar 2 jam dengan jumlah hak pilih di dua TPS mencapai lebih-kurang 700 orang.
Kepala LP Cianjur, Tri Saptono Sambudji, mengatakan, cepatnya proses pemungutan suara di dua TPS khusus di LP Cianjur tidak lepas dari lingkup hak pilih yang berada dalam satu lingkungan. Artinya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak harus menunggu lama hak pilih, tidak seperti di TPS-TPS umum lainnya.
"Kalau di sini (LP), pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB juga sudah selesai. Bisa dibilang, bukan KPPS yang menunggu hak pilih, tapi hak pilih yang menunggu KPPS," kata Tri di Cianjur, Ahad 24 Februari 2013.
Di LP Cianjur terdapat dua TPS, yakni TPS 55 dan 56. Untuk proses pemutakhiran data pemilih sendiri hanya didasarkan daftar registrasi, meskipun di wilayahnya masuk dalam kategori TPS khusus. Artinya, pendataan tinggal melihat daftar registrasi, sebab warga binaan di LP itu paling lambat menetap selama 6 bulan. "Berbeda dengan TPS khusus di rumah sakit yang harus menunjukan formulir A8," ujarnya.
Ketua KPPS TPS 56, Mastur, mengatakan, jumlah hak pilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 56 sebanyak 362 orang. Namun, yang menyalurkan hak pilihnya terdata sebanyak 313 orang. "Yang 49 orang lagi tidak menyalurkan hak pilihnya karena sebelum pemungutan suara sudah bebas," kata Mastur.
Proses pemungutan suara di TPS 56 terbilang cepat, hanya berlangsung 1,5 - 2 jam. "Hal ini karena semua hak pilih sudah berkumpul di sini. Jadi kami tidak perlu lama-lama menunggu hak pilih datang," ujarnya.
DEDEN ABDUL AZIZ