TEMPO.CO, Depok - Tim pemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar laporkan adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana saat kampanye di Lapangan Irekap, Cilodong, pada 20 Februari 2013.
"Kami melaporkan praktek pemberian uang yang langsung diberikan oleh pasangan nomor tiga. Langsung dari tangan beliau," kata sekretaris tim pemenangan Aher-Deddy, Yoyo Efendi, di kantor Panwaslu Depok, Sabtu, 23 Februari 2013.
Menurut Yoyo, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat itu memberikan sejumlah uang kepada massa kampanye. Bahkan, dia mengaku memiliki bukti saat pasangan itu memberikan sejumlah uang tersebut. "Dia memberikan uang lembaran Rp 100 ribu pada peserta kampanye. Kejadian itu sempat terekam," kata dia.
Yoyo mengatakan, laporan tersebut bukan untuk penggiringan opini, mengingat pemilihan akan dilakukan esok hari. "Kami tegaskan di sini bahwa laporan ini bukan untuk penggiringan opini," katanya. Selanjutnya, Sutarno menyerahkan alat bukti rekaman dalam sebuah flashdisk.
Pantauan Tempo, saat kampanye itu, Dede memang mengeluarkan lembaran uang Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 400 ribu. Namun, uang itu bukan diberikan untuk mencoblos dia, melainkan untuk membayar minuman yang dibelinya untuk peserta kampanye. Bukan hanya Dede, tapi Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi juru kampanye Dede saat itu ikut membayar Rp 200 ribu.
"Jangan bilang ini sebagai money politic ya, saya membayar minuman yang saya kasih kepada saudara-saudaraku tadi," kata Dede dalam kampanye itu.
Saat itu para pemilik minuman memang maju ke depan panggung sesaat setelah Dede meminta mereka menggratiskan minuman jualannya. Salah seorang tukang minuman, Marpon Simangan, 48 tahun, mengatakan, saat itu dirinya memang menerima uang Rp 100 ribu di depan panggung. Uang itu untuk membayar minuman sebanyak 20 gelas dengan harga Rp 5.000 per gelas. "Tadi (setelah dikasih tahu gratis) kan semua orang langsung ngambil-ngambil aja," kata dia.
Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno, mengatakan, dalam bahasa hukum tidak dikenal istilah money politic. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 82 menyebutkan bahwa pasangan calon atau tim sukses dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. "Untuk itu, perlu dikaji lebih lanjut. Tindak lanjut dari laporan ini maksimal 14 hari dari tanggal pelaporan," kata Sutarno.
Ketika ditanya apakah pada saat kampanye itu Panwaslu ada di tempat kampanye dan mengetahui pembelian minuman itu, Sutarno menjawab singkat. "Iya, saya juga ada di tempat itu. Saya akan kaji dulu."
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas