TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Aceng HM Fikri menyatakan dirinya tidak lagi didampingi penasehat hukum Eggy Sudjana maupun Ujang Sujai. "Sejak kemarin (Kamis, 21 Februari) sudah tidak lagi," ujar Aceng di rumah dinas Bupati Garut, Jumat 22 Februari 2013.
Pemutusan hubungan kerja ini, menurut dia, telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. "Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Eggy Sudjana dan Bapak Ujang Sujai," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Aceng juga mengatakan batal untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait ditandatanganinya surat pemecatan dirinya. Padahal sebelumnya, penasehat hukum Aceng telah menyiapkan berkas gugatan untuk didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Sementara Ujang membantah ia dirinya telah diputus kontrak. "Itu pernyataan sepihak, sampai saat ini belum ada pencabutan kuasa dari saya oleh Bupati Aceng," ujarnya.
Menurut dia, sebelumnya Aceng telah menyetujui gugatan kepada presiden "Saya sudah mendapatkan surat kuasanya," ujarnya. Karena itu, Ujang mengaku tetap melanjutkan gugatan kepada Presiden SBY atas pemecatan Bupati Aceng.
Ujang menilai, pemutusan hubungan kerja ini diduga karena keterlibatan istri siri Aceng, yakni Ratu Leny Anggraeny. Ratu Leny, juga merupakan salah satu tim penasehat hukumnya.
Menurut dia, Ratu Leny ingin menjadi tim penasehat hukum dalam gugatan ke presiden, namun pengacara cantik itu tidak mendapatkan surat kuasa.
Selain itu, Ujang mengatakan Aceng telah menikah siri dengan Ratu Leny pada 21 Januari 2013. "Saya berani bersumpah atas kebenaran ini," kata dia. Ratu Leny pernah mendampingi Aceng saat diperiksa di Polda Jawa Barat, pada 29 Januari 2013.
Saat dikonfirmasi soal istri sirinya ini, Aceng bungkam. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tak ditanggapi.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden
Lima Cara Tampil Cantik dan Irit
Ini Surat Doa Presiden FIFA Kepada Roy Suryo