TEMPO.CO, Garut - Panitia Pengawas Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melarang para saksi menggunakan atribut pasangan calon Gubernur Jawa Barat di tempat pemungutan suara. Bahkan, para saksi juga dilarang menggunakan simbol pasangan calon.
Seperti saksi untuk pasangan calon nomor urut satu, Dikdik-Toyib, dilarang menggunakan bendo; saksi nomor urut nomor urut dua, Yance-Tatang, dilarang menggunakan peci dan baju warna kuning; dan saksi nomor 3 atau Dede-Lex dilarang menggunakan syal warna biru. Sedangkan untuk pasangan nomor 4, atau Ahmad heryawan-Dedi Mizwar, dilarang menggunakan kancing merah, dan pasangan nomor 5, Rieke-Teten, dilarang menggunakan kemeja kotak-kotak.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah Yakin, mengatakan, penggunaan atribut maupun simbol pasangan calon di TPS melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pemilihan Umum. Sebab, dianggap sebagai bentuk penggiringan pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon. "Itu pelanggaran administrasi," ujarnya, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut dia, kebijakan itu telah disepakati panitia pemilihan antara KPU dan Panwaslu dalam rapat yang digelar pada Rabu, 20 Februari 2013. Keputusan itu juga telah disampaikan ke setiap saksi dan para tim sukses pasangan calon gubernur.
Ipa mengatakan, selama masa tenang ini, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengawasi kondisi di lapangan. Kegiatan yang paling rawan terjadi sebelum hari pemilihan, di antaranya, kampanye terselubung dan serangan fajar ke pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan. Atribut kampanye telah dibersihkan, baik yang terpampang di pinggir jalan maupun di tempat lainnya.
Koordinator lapangan tim sukses Yance-Tatang, Diky Hidayat, mengatakan, telah menerima pemberitahuan larangan saksi untuk tidak menggunakan atribut ataupun identitas pasangan calon gubernur. "Saksi hanya dibekali surat tugas, tidak pakai apa-apa lagi. Pakaian bebas," ujarnya.
Menurut Diky, jumlah saksi yang diterjunkan dalam pemilihan gubernur ini sebanyak 4.551 orang. Mereka, di antaranya, ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara satu orang, serta di tingkat desa dan kecamatan masing-masing satu orang.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Agnes Monica, Selebrita Berpakaian Terburuk
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah