TEMPO.CO, Depok -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie ternyata tidak perlu memberi tahu Menteri Dalam Negeri atau Badan Kehormatan DPR untuk menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Dede Yusuf dan Lex Laksamana, di Depok. Menurut Marzuki, ketua ataupun anggota DPR bisa meninggalkan kantor jika ada kegiatan politiknya.
"DPR enggak perlu (cuti), memang ada kerja politik. Anggota DPR bisa turun ke daerah dalam kerja politik," katanya kepada Tempo seusai kampanye Dede-Lex di Lapangan Irekap, Cilodong, Depok, Rabu, 20 Februari 2013.
Menurut Marzuki, yang harus meminta izin untuk melaksanakan kerja politik pada hari kerja hanyalah pemerintah. Misalnya, seorang gubernur, jika ingin menjadi juru kampanye, mereka harus cuti dan memberitahukan ke Kementerian Dalam Negeri minimal 12 hari sebelum hari cuti tersebut. "Kalau DPR enggak perlu pakai izin seperti pemerintah," kata Marzuki.
Ketika ditanya tanggapannya ihwal Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang melakukan kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Deden Masduki, Marzuki mengatakan itu hanya masalah administrasi. Saat itu Jokowi mengajukan cuti sehari sebelum hari cuti. "Mungkin dia (Jokowi) belum tahu, enggak usah dipersoalkan," katanya.
Namun Marzuki menegaskan perintah harus memahami masalah itu. Pemerintah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atas cuti yang diajukan. Namun, sekali lagi, dia menegaskan, pasangan calon tidak perlu meributkan masalah itu. "Itu urusan Panwaslu-lah. Kita enggak usah urus itu."
Anggota DPR dari fraksi Gerindra yang juga ikut menjadi juru kampanye, Rachel Maryam, mengaku mendapat izin dari fraksinya. Menurut dia, masalah izin itu adalah tanggung jawab fraksi. "Itu tugas fraksi. Untuk DPR terikat dengan fraksinya. Fraksi yang urus cuti," kata dia.
ILHAM TIRTA