TEMPO.CO, Bantul - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari Fraksi Demokrat, Putut Wiryawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Mei 2012 lalu. Status Putut itu resmi ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Resort Bantul setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam pada Selasa, 19 Februari 2013.
"Resume BAP (Berita Acara Perkara) nya akan segera kami selesaikan dan diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bantul, Inspektur Satu Amir Machmud saat dihubungi oleh Tempo setelah pemeriksaan berakhir.
Kata Amir, Putut menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat 2 UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurut Amir kasus kecelakaan ini tidak dianggap memiliki unsur tabrak lari. "Kasus bukan tabrak lari, makanya kami pakai pasal 310 ayat 2," kata dia.
Artinya, kasus kecelakaan saat mobil Putut menabrak becak yang membuat pendiri LSM Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani, mengalami patah tulang itu, dianggap sebagai kelalaian dalam mengendara yang memicu kecelakaan dan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan barang. Ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara atau denda Rp 2 juta.
Selama pemeriksaan, menurut Amir, Putut dicecar oleh penyidik Polres Bantul seputar kronologi tabrakan di Perempatan Ndruwo Jalan Parangtritis, Bantul dalam versi Putut. "Materi intinya itu, tapi juga kami tanya soal kodisi kesehatan Putut saat itu," ujar Amir.
Kuasa Hukum korban kecelakaan ini, Endang Maryani, dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Riki Marjono, menilai pengenaan Pasal 310 ayat 2 kurang tepat. Kata dia kasus ini menyebabkan luka berat berupa patah tulang di bagian pundak Endang Maryani. "Jadi lebih tepat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas, karena akibatnya luka berat," ujar dia.
Menurut Riki, hingga kini Endang juga masih memakai platina untuk memulihkan patah tulangnya. Karena itu, efek jangka panjang kecelakaan itu bisa dikategorikan luka berat. "Kalau Pasal 310 ayat 2 UU lalu lintas hanya luka ringan akibatnya," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera
Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta