TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief merestui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pembayaran denda pajak Asian Agri Grup. "Saya kira kalau mereka (Kejari) sudah menerima salinan putusan dan tidak ada masalah lagi, ya, harus dieksekusi," katanya usai rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Senin, 18 Februari, 2013.
Menurut Basrief, lembaganya akan memberi kuasa sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi. Begitu pula dengan waktu pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Agung hanya akan berkoordinasi agar proses penagihan tunggakan pajak berjalan lancar.
Namun, menurut Basrief, hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima laporan dari Kejari tentang pelaksanaan eksekusi. Kejagung pun belum menerima salinan putusan MA tentang Asian Agri. "Seingat saya belum dilaporkan putusan itu. Tapi kalau eksekusi itu di Kejari."
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febriyanto, sebelumnya mengatakan eksekusi Asian Agri akan dilakukan pekan ini. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada 14 anak usaha Asian Agri Group agar membayar dua kali jumlah nilai pajak yang digelapkan senilai Rp 2,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya juga memvonis 2 tahun penjara terhadap Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan masa percobaan 3 tahun. Selain mengembalikan pajak yang digelapkan ke Kejaksaan, Asian Agri harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp 1,259 triliun, ditambah denda 48 persen piutang pajak yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler Lainnya
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Wawancara Mucikari Ayam Kampus
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN
Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad
Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi
Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top