TEMPO.CO, Cilegon - Delapan kapal roll on-roll off (ro-ro) di lintasan Merak-Bakauheuni dilarang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak menuju ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Delapan kapal tersebut adalah Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahuga Pratama, BSP II, BSP III, Nusa Agung, Nusa Setia, Victorius, P Rosmala, dan Nusa Mulya.
Kepala Otoritas Pelabuhan Merak, Endi Suprasetio, mengatakan bahwa kedelapan kapal tersebut dilarang melayani penumpang karena harus menjalani perbaikan kapal di galangan kapal. "Kapal tersebut harus dirawat agar tidak terjadi kecelakaan kapal lagi. Untuk itu sementara kami tidak mengizinkan kapal-kapal itu beroperasi," kata Endi, Jumat, 15 Februari 2013.
Menurut dia, delapan kapal tersebut umumnya mengalami gangguan mesin. Kapal harus dikandangkan dalam waktu yang cukup lama. "Ini semata-mata demi keselamatan. Untuk kapal Bahuga Pratama dan Nusa Agung yang pernah mengalami mati mesin di tengah laut beberapa waktu lalu, harus ada pemeriksaan lebih lanjut. Ini dilakukan agar kapal layak untuk melayani penumpang," ujar Endi.
Manajer Pelayanan Pelabuhan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Nana Sutisna, mengatakan masalah delapan kapal itu tidak mengganggu aktivitas transportasi lintasan Merak-Bakauheni. "Sebanyak 33 kapal memenuhi jumlah maksimal operasi kapal di Pelabuhan Merak yang hanya 28 kapal saja," katanya.
Juru bicara PT ASDP Merak Mario Oetomo Sardadi mengatakan, saat ini ada sekitar 41 kapal ro-ro yang memiliki izin operasi di lintasan Merak-Bakaeuni. "Jadi, kalau ada delapan kapal yang tidak beroperasi, masih ada 33 kapal masih siap beroperasi," kata Mario.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Merak menyebutkan bahwa dari 33 unit kapal yang ada di lintasan Merak-Bakauheni, usia kapal yang paling muda dibuat pada 1997, yakni kapal Windu Karsa Dwitya milik PT Windu Karsa.
WASI'UL ULUM