TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Elda Devianne Adiningrat, saksi kunci kasus suap daging impor, hari ini, Kamis, 14 Februari 2013. Mengunci mulut, bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia tiba di KPK dan langsung masuk ke ruang tunggu.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi.
Elda disebut-sebut mengetahui perkara ini. Elda berperan sebagai perantara antara dari PT Indoguna Utama, pengimpor daging, dan Luthfi. Komisaris PT Radina Bio Adicita ini hadir dalam pertemuan antara Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, dan pemilik Indoguna, Elizabeth Liman, di Medan pada Januari lalu.
Pertemuan itu kabarnya untuk membahas rencana penambahan kuota impor daging sapi. Banyak tahu kasus suap sapi, Elda pun dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap Ahmad Fathanah, orang dekat Lufhti, di Hotel Le Meredien, 29 Januari 2013 lalu. Ahmad diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, petinggi PT Indoguna. Belakangan diketahui duit itu ditujukan untuk Luthfi agar PT Indogama memperoleh kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Selain Elda, KPK juga memanggil tiga tersangka yakni Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Juard Efendi. Adapula tiga orang saksi dari kalangan swasta yakni Ahmad Zaki, Sefti Sanustika, dan Rudy Susanto.
"JE dan AF (Juard Effendy dan Ahmad Fathanah) diperiksa untuk tersangka LHI, sedangkan LHI diperiksa untuk AAE (Arya Abdi Effendi)," ujar Priharsa.
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler:
Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum
Menteri Suswono: Silakan Sadap Saya
Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN
KPK Sebut Kasus Anas Cukup Bukti, Tapi...
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik