TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian akan mendalami lebih jauh kejahatan dunia maya ini. Polda Jawa Barat bahkan meminta bantuan Mabes Polri untuk menangani kasus ini karena di Jabar tidak ada laboratorium digital forensik.
"Kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal penipuan, undang-undang informasi transaksi elektronik juga traffiking dan pornografi. Ancaman hukuman bisa sampai 12 tahun penjara," kata Kepala biro penerangan masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kamis 7 Februari 2013.
Situs prostitusi online www.cewebisyar.com itu saat ini sudah diblokir, sejak kasusnya terkuak. Portal yang memajang laman wanita-wanita bertubuh seksi itu disebutkan punya tagline 'komunitas cewek bayaran Indonesia dan Asia'. "Kami masih dalami ini bagian dari perdagangan manusia, apalagi pengelolanya meraup keuntungan,"ujar Boy. Dia menambahkan Sejauh ini belum diketahui berapa omzet prostitusi online tersebut.
Tak hanya menangkap Wahyudin, pemilik situs ini, polisi juga akan mengungkap jaringan online prostitusi ini, termasuk apakah ada atau tidak pemasok dana untuk membuka situs syur tersebut.
Berkaitan dengan pencegahan, Mabes Polri juga mengimbau agar masyarakat selektif dan bila menemukan akun serupa agar melaporkan ke kepolisian resor setempat. "Situs dunia maya jumlahnya ribuan bahkan jutaan ada perdagangan bayi, termasuk prostitusi online, ini yang harus diwaspadai,"kata Boy.
Oleh karenanya pihaknya juga bekerja sama dengan Kementrian komunikasi dan informasi untuk meretas situs-situs yang berdampak negatif itu. Sayangnya Polri belum merekomendasikan berapa banyak situs yang seharusnya diblokir itu.
AYU CIPTA
Berita terpopuler:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
Diyakini Masih Hidup, Kuburan Dibongkar
Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Banjir, Jakarta Macet Total