Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Syarat untuk Provinsi Baru Kalimantan Utara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Warga suku Bugis menaiki perahu ces (perahu mesin tempel) menuju Desa Tanjung Jonai dengan menyeberangi di Danau Jempang, Tanjung Isui, Kutai Barat, Kalimantan Timur.  DOK/TEMPO/Agung Pambudhy
Warga suku Bugis menaiki perahu ces (perahu mesin tempel) menuju Desa Tanjung Jonai dengan menyeberangi di Danau Jempang, Tanjung Isui, Kutai Barat, Kalimantan Timur. DOK/TEMPO/Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Provinsi Kalimantan Timur segera melengkapi persyaratan pembentukan provinsi pemekaran Kalimantan Utara. Undang Undang No 20 Tahun 2012 Tentang Pemekaran memerintahkan daerah induk selama sembilan bulan mempersiapkan terbentuknya provinsi baru."Undang Undang Pemekaran Kaltara sudah disahkan artinya selama sembilan bulan kedepan Provinsi Kaltim harus melengkapi persyaratan terbentuknya provinsi ini," kata Gamawan di Balikpapan, Jumat 8 Februari 2013.

Gamawan mengggarisbawahi empat hal pokok  yang harus jadi pusat perhatian Pemerintah Kalimantan Timur yaitu, pengalihan aset daerah, alokasi dana pemekaran, keberadaan sumber daya manusia pemerintahan serta penetapan tapal batas wilayah dengan provinsi lainnya. "Semua itu harus clear dulu baru nantinya penjabat Gubernur Kaltara dilantik," paparnya.

Undang Undang pemekaran Kalimantan Utara, kata Gamawan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2012 silam. Sehingga artinya, sembilan bulan kedepan atau tepatnya Agustus nanti segala persyaratan peresmian Kalimantan Utara sudah mampu dipenuhi Kaltim. "Itu amanat termuat dalam Undang Undang sehingga wajib kita laksanakan," ujarnya.

Saat ini, Gamawan mengaku sudah mengantongi sejumlah nama nama calon penjabat Gubernur Kaltara sesuai criteria jenjang kepangkatan PNS 4E, pendidikan Sepati dan pernah duduki Eselon 1B. "Ada beberapa nama sudah masuk, diantaranya Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie," ujarnya.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala persyaratan dalam peresmian provinsi pemekaran Kalimantan Utara sesuai ketentuan pemerintah. Dia optimistis secepatnya mampu melengkapi seluruh persyaratan tersebut. "Sebenarnya sekarang juga sudah bisa, namun yang menentukan lengkap atau tidak kan tetap Mendagri, bukan saya," paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie mengaku siap menerima perintah sebagai penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Dia merasa menguasai segala bentuk seluk beluk permasalahan di wilayah itu. "Saya sudah 30 tahun jadi PNS saat bertugas di Bappeda Kaltim. Sehingga sudah tidak heran dengan kondisi di Kaltara," ujarnya.

Provinsi Kalimantan Utara sudah memperoleh persetujuan pemerintah lewat penerbitan Undang Undang No 20 Tahun 2012. Ada empat wilayah perbatasan jadi wilayah Provinsi Kaltara yaitu Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.

SG WIBISONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT


JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta
JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.


Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.