Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Filantropi Media Massa Dipertanyakan

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Warga membawa barang bantuan melintas di genangan banjir di Jalan Raya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/1). ANTARA/Yudhi Mahatma
Warga membawa barang bantuan melintas di genangan banjir di Jalan Raya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/1). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Sejumlah kasus mengenai cara media meliput bencana dan mengelola dana bantuan untuk pengungsi, yang terjadi saat erupsi merapi terjadi pada 2010 lalu, menjadi catatan penting dalam perumusan kode etik filantropi media massa. Budhi Hermanto, salah satu inisiator perumusan kode etik itu dari Masyarakat Peduli Media mengatakan berbagai kasus seputar distribusi dana sumbangan untuk korban bencana yang dikelola oleh media, terutama televisi, berkaitan dengan dramatisasi laporan bencana hingga tranparansi dan model pengelolaan bantuan yang jarang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami menemukan indikasi dramatisasi laporan bencana dipengaruhi pula oleh kegiatan mengelola dana bantuan yang dilakukan oleh media, jadi ini bukan kode etik ini tak berpengaruh pada soal filantropi media saja tapi juga berkaitan dengan konten penyiaran,” ujar Budhi. Dia menjelaskan hal ini saat berbicara di Sosialisasi dan Diskusi Publik Kode Etik Filantropi yang diadakan MPM, PIRAC (Public Interest Researchand Advocacy Centre) dan Dewan Pers di Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada Rabu, 6 Februari 2013.

Budhi memberi contoh ada kasus seperti tindakan reporter sebuah stasiun televisi yang membuat hujan abu palsu untuk mendramatisir kejadian saat bencana erupsi Merapi 2010. Kasus ini memunculkan dugaan ada upaya memperkuat dorongan untuk menarik dana bantuan sebanyak-banyaknya. Meski kasus itu lebih terkesan dilakukan untuk kebutuhan penguatan peningkatan rating siaran, tapi menurut Budhi contoh ini bisa meyakinkan Dewan Pers agar segera menyusun kode etik filantropi media massa. “Kode etik ini penting, sebab ada hubunganya juga dengan konten pemberitaan, misalnya mencegah dramatisasi,” ujar dia.

Dia memberi contoh kasus lainnya, yakni banyak bantuan yang disalurkan oleh media ke korban erupsi Merapi tak melibatkan peran warga dalam proses distribusinya. Akibatnya, kata Budhi, sering ada kasus meningkatnya ketegangan antar warga pasca bantuan datang. Misalnya, dia melanjutkan, ada stasiun televisi memberi sebagian warga bantuan untuk perlengkapan rumah lengkap mulai televisi hingga kulkas. Setelah itu, warga yang tak kebagian terpancing untuk protes karena merasa bantuan tak merata. “Ini namanya bantuan membawa petaka,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan masih ada satu klausul yang perlu diperbaiki di kode etik ini yakni pengawasan pada transparansi anggaran bencana yang semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi publik. Pernyataanya itu muncul sebab pada kode etik itu, Majelis Etik Filantropi disebut sebagai satu-satunya yang berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik filantropi media.

Ali Sadikin, anggota tim perumus kode etik itu dari Media Group, menyatakan berbagai pengalaman di filantropi media untuk bencana di Jawa Barat, Padang, dan Aceh juga memberikan banyak masukan untuk perumusan kode etik itu. Dia mengaku banyak kritik yang muncul dalam praktek filantropi media selama beberapa tahun terakhir, tapi kegiatan ini lebih baik tak dilarang. “Media, khususnya televisi, merupakan penggerak filantropi bencana yang paling masif pengaruhnya selama 15 tahun terakhir,” kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.