Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maharani Suciyono Minta Maaf kepada Semua Perempuan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maharani Suciyono, 19 tahun, mengungkapkan pemberitaan yang beredar selama ini terkait peristiwa penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu psikologis ibunya.

"Rani ingin minta maaf karena peristiwa ini telah mengganggu psikologis ibu," kata Rani terbata-bata saat konferensi pers di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa malam, 5 Februari 2013.

Rani sempat ikut digelandang KPK saat sedang bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Selasa, 29 Januari 2013. Ahmad Fathanah adalah salah satu tersangka dugaan suap untuk mendapatkan kuota impor daging sapi. Fathanah juga disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rani juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) karena telah mencemarkan nama baik kampusnya. "Ingin minta maaf juga pada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum perempuan, jika sudah berfikir negatif karena kasus ini," ujarnya.

Sang ibu yang tidak hadir dalam konferensi pers juga menyampaikan permintaan maafnya melalui sebuah tulisan di selembar kertas. "Kami semua atas nama keluarga Maharani, instansi pendidikan, maupun SDN 12 Batu Ampar, meminta maaf kepada ketua RT/RW, kelurahan, dan kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," tulis ibu Rani yang dibacakan oleh kuasa hukum Rani, Wisnu Wardana.

Perkenalan Rani dengan Ahmad Fatanah terjadi pada Senin, 28 Januari 2013. Ketika itu Rani bersama teman-temannya sedang berada di sebuah kafe di kawasan Senayan City. Di kafe itu juga ada Ahmad Fatanah, tapi mereka belum saling kenal. Saat hendak ke toilet, ia diberikan secarik kertas yang bertuliskan nama Ahmad dan nomor teleponnya dari seorang pelayan. "Saya tanya ini buat saya atau teman saya, kata pelayan itu buat saya, dari bapak yang duduk disana (Ahmad Fathanah)," ujarnya.

Namun, ketika pelayan memberikan kertas tersebut, Ahmad Fathanah sudah tidak berada di tempat duduknya. Kemudian, karena merasa penasaran Rani mencoba mengirimkan pesan singkat kepada nomor yang ada di kertas tersebut. "Dia bilang mau kenalan tapi enggak berani karena ada teman-teman."

Dalam pesan singkat tersebut akhirnya Ahmad Fathanah mengajak Rani bertemu pada Selasa malam itu, 29 Januari 2013. Ahmad Fathanah, menurut Rani, hanya mengajak makan malam di Hotel Le Meridien. "Karena saya berfikir positif biar enggak dibilang sombong, saya temuin. Masa kenalan saja tidak boleh. Tapi saya tidak memiliki niat sedikitpun untuk mencari keuntungan dalam perkenalan itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, Rani bertemu dengan Ahmad Fathanah sekitar pukul 18.30 WIB di kafe yang terletak di lobi hotel. Saat itu, ia tidak mengetahui bahwa Ahmad Fathanah terlibat korupsi. "Waktu ketemu itu saya menanyakan siapa beliau dan dia menjawab namanya Ahmad Fathanah dan mengaku sebagai pengusaha," ujarnya.

Ahmad Fathanah, Rani menambahkan, sempat menunjukan kartu kredit yang tertera namanya. "Hanya ditunjukan kartu itu untuk membenarkan namanya, saya tidak menanyakan statusnya."

Saat itu, Ahmad Fathanah memberikan Rani uang senilai Rp 10 juta. Rani mengaku menerima uang tersebut karena Ahmad Fathanah mengatakan uang itu sebagai hadiah perkenalan. Rani juga telah mengetahui uang itu berjumlah Rp 10 juta. "Kenapa saya terima, karena enggak munafik, siapa sih yang enggak mau menerima uang sebanyak itu."

Namun, sekitar 1 jam mereka bertemu di kafe Hotel Le Meridien datang penyidik KPK dan membawa mereka berdua dari lobi hotel ke KPK. Pada Kamis dinihari, 31 Januari, KPK membebaskan Maharani, karena diduga kuat ia tidak terkait dalam peristiwa suap menyuap izin impor daging sapi.

AFRILIA SURYANIS

Terpopuler:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik

Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi

Diduga Gelapkan Pajak, Apa Kata SBY?

Kubu SBY Bermanuver, Anas Terdesak?

Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).