TEMPO.CO, MALANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mengancam akan melayangkan gugatan hukum kepada Badan Lingkungan Hidup Malang, jika terbukti membiarkan para pelaku pencemaran Sungai Suko melenggang bebas tanpa sanksi. “Selama ini mereka hanya melakukan penilaian secara administratif. Kami menuntut untuk turun langsung memantau ke lapangan,” kata Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara, Senin, 4 Februari 2013.
Hak gugat warga, atau citizen law suit, menurut Purnawan, adalah langkah yang bakal digunakan untuk menekan BLH Malang untuk menertibkan perusahaan pencemar Sungai Suko. “Investigasi kami menemukan itu, kalau BLH bilang bersih, kami siapkan bukti untuk menggugat,” katanya.
Walhi, kata Purnawan, mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada publik izin usaha, izin pembuangan limbah, IPAL, dan alat pengolahan limbah lain yang dilanggar perusahaan. Sekaligus rekam jejak kinerja lingkungan dan pemeriksaan periodik BLH terhadap CV Tri Surya Plastik--salah satu perusahaan yang diduga mencemarkan air dan udara Sungai Suko. "Pastikan perusahaan melanggar kejahatan lingkungan dihukum," katanya.
Diduga Instalasi Pengolahan Air Limbah dan tak sempurna, sehingga menimbulkan bau dan mencemari sungai selama tiga tahun terakhir. Sebagian besar industri yang mencemari lingkungan, katanya, memiliki sarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun, banyak perusahaan yang curang tak mengoperasikan IPAL. Limbah cair langsung dibuang ke sungai. Pembuangan limbah dilakukan malam hari, atau saat hujan. "Untuk mengelabui petuga lingkungan hidup dan warga," katanya.
Selama ini, warga Kelurahan Lawang Kabupaten Malang mengeluhkan bau menyengat dan Sungai Suko tercemar industri pengolahan limbah plastik CV Tri Surya Plastik. Warga menggunakan air sungai untuk mandi dan mencuci. Dampaknya, sejumlah warga mengalami iritasi kulit serta seorang anak menderita sesak napas setelah menghirup asap yang dikeluarkan. "Ikan pun mati," kata Ketua RT 1 RW 10 Kelurahan Lawang, Riyanto.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Tri Dyah Mahestuti mengatakan bakal mengecek kebenaran pencemaran itu. Tim dari bidang pengawasan akan diturunkan untuk memastikan sumber pencemaran. "Kadang tim turun tak ada pencemaran. Akan kami cek berulang-ulang," katanya.
Apalagi, petugas turun ke lapangan saat jam kerja. Sehingga dimungkinkan perusahaan membuang limbah pada jam tertentu. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi selama 26 tahun telah memiliki IPAL yang memadai. "Mungkin sudah diolah maksimal, tapi ada kerusakan IPA sehingga mencemari," katanya.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler Lainnya:Iklan
Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/02/03/079458725/Detik-detik-Terakhir-Praja-IPDN-Masih-Ditertawakan">
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana