TEMPO.CO, Mataram - Berkas perkara untuk tersangka Brigadir I Gede Eka Swarjana, 29 tahun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, hari ini, Jumat, 1 Februari 2013. Ia dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia dituduh lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. Ancaman hukumannya 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Kabar tentang kecelakaan yang menimpa Eka Swarjana akhirnya menyulut kerusuhan di Sumbawa. Pasalnya, pacar Eka, seorang gadis lokal bernama Arniyati, tewas dalam kecelakaan itu. Eka sendiri menderita patah tulang tangan. Beredar rumor bahwa Eka memperkosa pacarnya hingga tewas.
Rumor menyesatkan itu disebarkan sejumlah orang lewat Facebook, pesan pendek, dan media sosial lain. Tak butuh waktu lama, kerusuhan pun pecah pada Selasa, 22 Januari 2013. Warga lokal Sumbawa merusak rumah, properti, tempat usaha, dan rumah ibadah orang Bali di Sumbawa.
"Siang ini dilimpahkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein. Akibat kerusuhan ini, 478 bangunan dirusak dengan total kerugian mencapai Rp 14,5 miliar. Sebanyak 3.200 warga mengungsi.
Selain Eka, polisi menangkap delapan orang dalang kerusuhan dan 33 orang pelaku perusakan dan penjarahan.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita Terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tifatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK